Sabtu, 03 Oktober 2015

Kucing Hutan


Halo saya Rizky TR akan menceritakan piaraanku bernama "Puss" dia jenis mamalia yang disebut Kucing Hutan ( FELIS BENGALENSIS ). Kelakuannya lucu, imut, dan jinak pada saya umumnya kucing hutan memang hanya jinak pada pemilik nya atau yang sering mengasuhnya. Kucing hutan ini tidak saya rekomendasikan untuk dipiara karena dia adalah salah 1 hewan dilindungi UU di Indonesia


Kucing Hutan (Felis bengalensis) termasuk satwa liar mamalia yang dilindungi undang-undang, sebagaimana tertuang dalam Lampiran PP No. 7 Tahun 1999, dan ada kententuan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 bahwa:
  1. Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  2. Barang Siapa Dengan Sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati (Pasal 21 ayat (2) huruf b), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2));
  3. Dengan Sengaja memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; (Pasal 21 ayat (2) huruf d), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Pasal 40 ayat (2))

Makanan Kucing Hutan ini adalah daging, ikat dan bisa juga sedikit CAT FOOD tapi makanan utama kucing hutan adalah daging, misalnya daging ayam dipotong-potong, daging sapi dipotong-potong, dan ikan lele dipotong-potong untuk pemberian pamannya cukup pagi dan malam hari. Untuk wadah atau kandang kucing hutan sebaiknya yang aman yang tidak akan melukai tubuh si dia kasihan kan kalau dia terluka. Kebersihan kandang juga sangat penting, pembersihan sebaiknya dilakukan kucing hutanmu pup supaya cantik dan selalu. SEMANGAT & SAYANGI KUCING HUTANMU YAA KAWAAN



Senin, 23 Maret 2015

Varanus Salvator, Diawal, Pecintanya, dan semua tentangnya (NYAMBIK KALI)

Varanus Salvator atau yg sering kita juluki "Nyambik kali" ini merupakan jenis Reptil yg naik daun mulai awal tahun 2015. Makanan utama saat masih kecil atau baru menetas adalah jangkrik dan pinkies mencit atau pensil endil tikus. Dalam perawatannya cukup setiap pagi dijemur sambilsambil di handle selama 15 menit.
Kalau dirasa sudah cukup jemur, sebaiknya taruh kandangnya. Model kandangnya bisa akuarium dengan tutup yg aman maupun contener dengan ventilasi yg nyaman.

Ini contohnya baby salva yg sedang makan jangkrik di kandangnya, hehehe
Itu kekasih saya suka salva juga kok, jadi ayo kawan piara Nyambik Kali ini, jangan dibunuh apalagi dimakan ya!!!!


Senin, 15 Desember 2014

PRESTASI KULIAH KERJA NYATA KU

KKN IAIN TULUNGAGUNG 2014
Perkenalkan saya Rizky TR, disini saya menceritakan sekilas kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang saya laksanakan kurang lebih 2 bulan di Dusun Gunung Gede, Desa Masaran, Kec. Bendungan, TRENGGALEK.

yang pertama adalah mengajar siswa TPQ mengaji iqro' supaya kelak bisa membaca, memahami, serta mengamalkan isi dari Al-qur'an yang notabene kitab suci Agama Islam. Dalam pengajian ini saya pribadi mengajarkan Adzan dengan nada Madinah yang nada ini sangat indah bila kita dengarkan.





yang kedua adalah mengadakan lomba tingkat masjid dalam rangka memperingati hari pahlawan, pada waktu itu begitu meriah sebab di temani para orang tua siswa TPQ dan Remaja Masjid An-nur.
Pada hari minggunya kami para peserta KKN laki-laki turut membantu warga memperbaiki Jalan Raya Masaran-Ponorogo yang cukup rusak. Pembenahan ini sekedar swadaya masyarakat, belum ada anggaran dari pemerintah kepada jalan yang sangat penting ini yang notabene digunakan masyarakat desa Masaran utnuk pergi ke pasar menjual hasil panennya. "Astagfirllah Pemerintah Trenggalek".

 Selain kami selalu shalat berjamaah kami pada malam hari juga rutin berdo'a bersama membaca surat Yasin, do'a keselamatan dan membaca al-qur'an











Pada hari penutupan KKN hasil dari perjuanganku mengajari adzan nada Madinah sangat memuaskan dan tak terlupakan. Dari 9 peserta lomba Adzan dari berbagai desa disini, Alhamdulillah 3 murid ku mendapat juara 1,2, dan 3. foto terlampir disamping, muridku menangis terharu atas kemenangan ini dan aku pulang dan kembali ke Kampus IAIN TULUNGAGUNG dengan Bangga. Kuliah Kerja Nyta ini tidak terlupakan. Salah satu muridku yang bernama Erik yang juara 1 ini berbicara pada saya, ''Mas Kiky, Liburan setelah ujian semester ini aku pingin berkunjung di rumah sampean. "Dengan senang hati aku menerima kedatanganmu dik, ajak teman yang lain juga, heheheeee. Jawabku.

Senin, 24 Maret 2014

SATWA PIARAANKU MUSANG, PYTHON, DAN BOA


DSC02492.JPG

                                        PIARAANKU
IMG1392306038413.jpg










1.  PUSS
Adalah jenis musang pandan locality bandung, jawa barat. Saya mengadosinya pada bulan agustus 2013. Musang pandan kesayanganku ini selalu kuberi pakan dan minum teratur dengan pisang, daging, dan air gula. Kebiasaan musang adalah aktif bergerak dan makan pada malam hari, sedangkan sepanjang siang puss hanya tidur. Puss sering kuajak naik motor tanpa terjatuh, karena kalau di alam dia merupakan pemanjat pohon yang ulung. Musang merupakan piaraan eksotic yang dapt jinak kepada pemiliknya, jadi jangan ragu lagi untuk menjadi Musang Lovers Indonesia.
IMG-20140316-03246_1394952676526_n.jpgDSC02564(1).JPG












2.  ARIZ
Ariz adalah sebutan pada python reticulatus ku tercinta. Python ini aku adopsi dari mas Beby ketua Reptiler Gresik pada bulan februari 2014. Makanan utama python ini adalah ayam. Cara perawatan python cukup mudah yaitu jaga kebersihan kandangnya, jemur pada jam 7-9 pagi agar ular ini tetap sehat dan makan lancar, sedangkan pemberian pakannya setiap dua minggu sekali, namun pada proses shedding sebaiknya jangan dikasih makan atau mangsa. Meskipun beberapa orang sangka ular itu selalu beracun namun pada kenyataannya ular python ini tidak beracun, bahkan bisa jinak bila dirawat dengan penuh kasih-sayang.














3.  HAMKA
Hamka adalah sebutan bagi python molurus ku yang tercinta. Python ini juga sering kubawa saat pergi jalan-jalan sambil aku menjemurnya agar dia sehat dan selalu jinak. Makanan si Hamka ini cukup mahal bagiku yaitu hamster dan marmut. Nama yang paling mendunia adalah Burmese python, maksudku reptile seluruh dunia paling gampang mengenali python ini. Sayangnya python molurus rentan terhadap penyakit pileg, jadi sebagai ownernya aku harus menempatkan Hamka di kandang yang selalu bersih dan suhu yang tepat.









4.  BOA
Boa adalah sebutan bagi Boa Central American ku yang tercinta. Dia ku adopsi pada Hari Rabu tanggal 19 Maret 2014. Saya baru pertama kali untuk piara boa yang satu ini, karena aseli bukan dari Indonesia. Perawatan saya terapkan sama dengan ular-ular saya yang lain yaitu selalu rutin jemur, keberishan kandang dan keberihan boa, serta pemberian pakan yang teratur, semoga kelak boa menjadi “monster”.

Kamis, 21 November 2013

Deskriminasi Ekonomi

Disini saya menuliskan tentang Deskriminasi ekonomi, yang merupakan menilai seseorang yang miskin itu mempunyai derajat yang lebih rendah daripada seseorang yang mempunyai banyak harta. Sebelumnya kita pelajari dulu apa yang dimaksud dengan miskin? Miskin adalah orang yang mempunyai penghasilan, namun penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup nya dan keluarganya. Seharusnya kita tidak usah membeda-bedakan antara orang miskin atau orang kaya dalam berteman. Karena manusia merupakan makhluk social.

Disini saya contohkan Deskriminasi ekonomi di desa saya:
Suatu saat ada orang kaya di desa saya yang mengadakan acara makan bersama sedesa kami, kebetulan orang kaya tersebut menjabat sebagai DPRD dari partai GOLKAR. Yang sungguh memprihatinkan orang kaya tersebut hanya mengundang tetangga yang mempunyai ekonomi berkemewahan, sedangkan tetangga yang dengan ekonomi dibawah kata “cukup” ata disebut orang miskin itu tidak diundang.
Dengan adanya kejadian tersebut kita dapat melihat terdapat deskriminasi sosial, seharusnya semua tetangga diundang agar tercapai kerukunan  dan ketentraman dalam masyarakat.
Akibat dari Deskriminasi ekonomi:
Saat ini orang kaya yang tidak mengundang orang-orang atau tetangganya yang miskin diacara makan-makan yang diadakan di rumahnya dulu beliau sudah lengser dari jabatannya. Maka sekarang beliau kurang dihormati oleh para tetengga. Akibat ini sungguh pantas di dapatkan untuk seseorang yang melakukan Deskriminasi sosial.  

Kamis, 24 Oktober 2013

Wanita diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk pria


Aku Rizky TR disini menuliskan tentang wanita diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk pria. Apakah itu benar? Sejalan dengan beberapa fiqih berikut ini:
Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika Anda meluruskannya, sama artinya Anda memecahkannya. Jika Anda biarkan, dia akan tetap bengkok. Karena itulah, Anda harus selalu memberi nasihat-nasihat kebaikan. (HR. Muslim)
Mengapa Wanita tidak dicipta dari kepala laki-laki (Adam)? supaya ia tidak melebihi atau mengungguli kodrat laki-laki.
Mengapa Wanita tidak dicipta dari kaki? supaya wanita tidak dihinakan oleh laki-laki atau diinjak laki-laki, karena dia adalah bagian dari tubuhnya.
Jadi menurutku wanita itu harus kita hormati, apalagi kita mengetahui bahwa ibu kita sendiri merupakan wanita. Ibu yang melahirkan kita, merawat kita dengan kasih sayangnya hingga kita tumbuh menjadi besar serta menjadi orang yang berguna bagi agama, Negara, dan keluarga.
Selanjutnya aku menuliskan cara menghormati seorang wanita sebagai seorang istri. Hubungan dalam berumah tangga tujuan utamanya adalah kebahagiaan dengan cara berketurunan dan menjalin kasih sayang diantara kedua belah keluarga, sesuai peraturan keagamaan dan perundang-undangan yang syah. Jadi jangan ada terjadi kekerasan atau hal yang menyakiti wanita. Sejalan dengan fiqih :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah menjadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang..” (Ar-Rum 21)




Selanjutnya aku menuliskan sebagian contoh menghormati wanita:
1.     Hak memperoleh mahar dalam pernikahan. Sejalan dengan fiqih:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
2.     Wanita diberi bagian dari harta warisan. Sejalan dengan fiqih:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
jadi kusimpulkan bahwa wanita juga harus mendapatkan bagian dari harta waris, meskipun seringkali banyak orang mengangap kalau wanita sudah dinafkahi oleh suami-suami mereka, namu itu salah namun wanita mempunyai hak untuk memperoleh harta warisan menurut bagian yang telah ditentukan oleh keagamaan maupun perundang-undangan yang berlaku.







3.     Wanita berhak mendapat perlakuan baik dari suami. Sejalan dengan fiqih:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Seorang suami seharusnya menghormati dan mengerti keadaan istrinya melalui komunikasi yang baik. Contohnya saat suami meminta berhubungan intim kepada istrinya, namun sang istri sangat capek dan belum siap melakukannya, sang suami mengerti dan tidak marah.
 Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya. Sejalan dengan fiqih:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

4.     Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya. Sejalan dengan fiqih:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)




5.     Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya. Sejalan dengan fiqih:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)