Kamis, 24 Oktober 2013

Wanita diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk pria


Aku Rizky TR disini menuliskan tentang wanita diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk pria. Apakah itu benar? Sejalan dengan beberapa fiqih berikut ini:
Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika Anda meluruskannya, sama artinya Anda memecahkannya. Jika Anda biarkan, dia akan tetap bengkok. Karena itulah, Anda harus selalu memberi nasihat-nasihat kebaikan. (HR. Muslim)
Mengapa Wanita tidak dicipta dari kepala laki-laki (Adam)? supaya ia tidak melebihi atau mengungguli kodrat laki-laki.
Mengapa Wanita tidak dicipta dari kaki? supaya wanita tidak dihinakan oleh laki-laki atau diinjak laki-laki, karena dia adalah bagian dari tubuhnya.
Jadi menurutku wanita itu harus kita hormati, apalagi kita mengetahui bahwa ibu kita sendiri merupakan wanita. Ibu yang melahirkan kita, merawat kita dengan kasih sayangnya hingga kita tumbuh menjadi besar serta menjadi orang yang berguna bagi agama, Negara, dan keluarga.
Selanjutnya aku menuliskan cara menghormati seorang wanita sebagai seorang istri. Hubungan dalam berumah tangga tujuan utamanya adalah kebahagiaan dengan cara berketurunan dan menjalin kasih sayang diantara kedua belah keluarga, sesuai peraturan keagamaan dan perundang-undangan yang syah. Jadi jangan ada terjadi kekerasan atau hal yang menyakiti wanita. Sejalan dengan fiqih :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah menjadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang..” (Ar-Rum 21)




Selanjutnya aku menuliskan sebagian contoh menghormati wanita:
1.     Hak memperoleh mahar dalam pernikahan. Sejalan dengan fiqih:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
2.     Wanita diberi bagian dari harta warisan. Sejalan dengan fiqih:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
jadi kusimpulkan bahwa wanita juga harus mendapatkan bagian dari harta waris, meskipun seringkali banyak orang mengangap kalau wanita sudah dinafkahi oleh suami-suami mereka, namu itu salah namun wanita mempunyai hak untuk memperoleh harta warisan menurut bagian yang telah ditentukan oleh keagamaan maupun perundang-undangan yang berlaku.







3.     Wanita berhak mendapat perlakuan baik dari suami. Sejalan dengan fiqih:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Seorang suami seharusnya menghormati dan mengerti keadaan istrinya melalui komunikasi yang baik. Contohnya saat suami meminta berhubungan intim kepada istrinya, namun sang istri sangat capek dan belum siap melakukannya, sang suami mengerti dan tidak marah.
 Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya. Sejalan dengan fiqih:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

4.     Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya. Sejalan dengan fiqih:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)




5.     Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya. Sejalan dengan fiqih:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar