Minggu, 13 Oktober 2013

Perseroan Terbatas (UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007)



Matriks Perbandingan Undang – Undang tentang Perseroan Terbatas
(UU No. 1 Tahun 1995 dan UU No. 40 Tahun 2007)

Materi
UU No 1 Tahun 1995
UU No 40 Tahun 2007
Keterangan
KETENTUAN
BAB I
BAB I

UMUM
KETENTUAN UMUM
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Pasal 1






Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
• Didalam UU 40 terdapat Pengertian

1. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut
1. Perseroan Terbatas, yang selanjutnya
yang baru seperti tanggung jawab sosial

perseroan adalah badan hukum yang didirikan
disebut perseroan adalah badan hukum yang
dan lingkungan, Dewan komisaris,

berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
merupakan persekutuan modal, didirikan
Perseroan Publik, Penggabungan,

dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
Peleburan, Pengambilalihan, Pemisahan

dalam saham, dan memenuhi persyaratan
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
Surat tercatat, Surat Kabar, Hari

yang ditetapkan dalam Undang-undang ini serta
dalam saham dan memenuhi persyaratan


peraturan pelaksanaannya.
yang ditetapkan dalam Undang-undang ini
• Menteri pada UU 40 adalah menteri


serta peraturan pelaksanaannya
yang tugas dan tanggung jawabnya di

2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum

bidang hukum dan Hak Asasi Manusia

Pemegang Saham, Direksi, dan
2. Organ Perseroan adalah Rapat Umum


Komisaris.
Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris






3. Rapat Umum Pemegang Saham
3. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan


yang selanjutnya disebut RUPS adalah
adalah komitmen perseroan untuk berperan serta


organ perseroan yang memegang kekuasaan
dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna


tertinggi dalam perseroan dan
meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan


memegang segala wewenang yang tidak
yang bermanfaat, baik bagi Perseroan Sendiri


diserahkan kepada Direksi atau Komisaris
Komunitas Setempat, Maupun masyarakat pada



umumnya.


4. Direksi adalah organ perseroan yang



bertanggung jawab penuh atas pengurusan
4. Rapat Umum Pemegang Saham,


perseroan untuk kepentingan dan tujuan
yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ


perseroan serta mewakili perseroan baik
Perseroan yang mempunyai wewenang yang


didalam maupun diluar pengadilan sesuai
tidak diberikan kepada Dewan Direksi atau Dewan


dengan ketentuan Anggaran dasar
Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam



Undang-undang ini atau anggaran dasar.


5. Komisaris adalah organ perseroan yang



bertugas melakukan pengawasan secara umum
5. Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang


atau khusus serta memberikan nasihat kepada
dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan


Direksi dalam menjalankan perseroan
Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai



dengan maksud dan tujuan Perseroan serta


6. Perseroan Terbuka adalah perseroan yang
mewakili Perseroan, baik didalam maupun diluar


modal dan jumlah pemegang sahamnya
pengadilan sesuai dengan ketentuan


memenuhi kriteria tertentu atau perseroan yang
 anggaran dasar


melakukan penawaran umum, sesuai dengan



peraturan perundang-undangan di bidang
6. Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang


pasar modal
bertugas melakukan pengawasan secara umum



atau khusus sesuai dengan anggaran dasar


7. Menteri adalah Menteri Kehakiman
serta memberikan nasihat kepada Direksi


Republik Indonesia.



1 komentar:

  1. Tulisan saya ini untuk memenuhi tugas dari Dosen Bu Zulfa, materi kuliah hukum dagang.

    BalasHapus