Senin, 14 Oktober 2013

MATRIKS PERBANDINGAN DUHAM dgn KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA



MATRIKS PERBANDINGAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA, KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA, KOVENAN INTERNASIONAL
                    HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA                   

Materi
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
KOVENAN INTERNASIONAL


DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA
HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Ketentuan
Pasal 1 :
Pasal 11:
Pasal 1:
umum
  Semua manusia dilahirkan merdeka dan
Penghapusan diskriminasi perempuan dalam hal:
  1. Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

mempunyai martabat dan hak yang sama
1. Pekerjaan guna menjamin hak yang sama atas dasar
  Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas

Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani
    persamaan antara laki-laki dan perempuan:
  menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar

dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain
  a. hak untuk bekerja
  kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

dalam semangat persaudaraan.
  b. hak untuk kesempatan kerja termasuk penerapan kriteria
  2. Semua bangsa, membentuk tujuan mereka sendiri, dapat


      seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai.
  secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam

Pasal 2:
  c. hak memilih profesi dan pekerjaan secara bebas.
  mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul

  Setiap orang berhak atas hak dan kebebasan
  d. upah yang sama, jaminan sosial, pengangguran, sakit, cacat.
  dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan atas asas

yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa
  e. perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
  saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam

pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras,

  apapun  tidak dibenarkan untuk merampas suatu bangsa

warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
2. Diskriminasi atas dasar perkawinan/kehamilan:
  atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.

keyakinan politik, atau keyakinan lainnya
  a. Melarang sanksi/pemecatan karena kehamilan atau
  3. Negara pihak dalam konvenan ini, termasuk mereka yang

asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik,
     cuti hamil/ status perkawinan.
  bertanggung jawab atas penyelenggaraan wilayah tanpa peme-

kelahiran, atau status lainnya.
  b. Peraturan tentang cuti hamil dengan bayaran.
  rintahan dan perwilayahan, harus memajukan perwujudan hak


  c. Perlindungan ketika sedang hamil.
  untuk menentukan nasib sendiri dan harus menghormati hak

  Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan

  tersebut sesuai dalam ketentuan-ketentuan piagam PBB.

atas dasar status politik, hukum atau status
Pasal 13:


internasional negara atau wilayah dari mana
Menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang ekonomi dan
Pasal 2:

seseorang berasal, baik dari negara merdeka,
sosial atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki:
  1. Setiap negara dalam konvenan ini, berjanji untuk mengambil

wilayah perwalian, wilayah tanpa
  1.Hak tunjangan keluarga.
  langkah-langkah baik secara individual maupun melalui

pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada
  2.Hak atas pinjaman bank, hipotik, dll
  bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi

di bawah batas kedaulatan lainnya.
    dalam bentuk kredit permodalan.
  dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara



   progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui

Pasal 3:
Pasal 14:
  oleh konvenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan

 
  Perlunya perhatian terhadap masalah yang dihadapi perempuan
  pengambilan langkah-langkah legislatif.

kemerdekaan dan keamanan pribadi.
pedesaan dan peranan yang dimainkan dalam kelangsungan hidup
  2. Negara dalam konvenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-


keluarga di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan mereka pada
  hak yang diatur dalam konvenan ini akan dilaksanakan tanpa

Pasal 4:
sektor ekonomi bukan penghasil uang.
  diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,

  Tidak seorangpun boleh diperbudak atau
  1. Memberikan hak untuk dapat memperoleh kredit dan
  agama, politik, atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan atau

diperhambakan, perbudakan, dan perdagangan
  pinjaman pertanian, fasilitas pedesaan teknologi tepat guna serta
  sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.
  perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertahanan
  3. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan hak asasi


  termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
  manusia dan perekonomian nasionalnya dapat menentukan sampai

Pasal 5:

  seberapa jauh mereka dapat menjamin hak-hak ekonomi yang

  Tidak seorangpun boleh disiksa atau
Pasal 15:
  diakui dalam konvenan ini kepada warga negara asing.

diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak
  Dengan memberikan kecakapan hukum kepada perempuan dapat


manusiawi, atau merendahkan martabat.
dibangun persamaan di bidang hukumtermasuk memberikan 
Pasal 3:


kepada perempuan hak-hak yang sama untuk menandatangani
  Negara dalam konvenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama


kontrak-kontrak dan untuk mengurus harta benda serta wajib
atas laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak


wajib memberikan perlakuan yang sama pada semua tingkatan
ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam konvenan ini.


prosedur di muka hakim dan pengadilan.




Pasal 4:



  Negara dalam konvenan ini mengakui bahwa dalam pemenuhan



hak-hak yang dijamin negara yang sesuai dengan konvenan ini,



negara hanya dapat mengenakan pembatasan hak-hak tersebut



sesuai dengan ketentuan hukum, sepanjang hal ini sesuai dengan



sifat hak-hak tersebut, dan semata-mata dilakukan untuk mening-



katkan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar