Kamis, 24 Oktober 2013

Wanita diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk pria


Aku Rizky TR disini menuliskan tentang wanita diciptakan oleh Allah SWT dari tulang rusuk pria. Apakah itu benar? Sejalan dengan beberapa fiqih berikut ini:
Sesungguhnya wanita itu diciptakan dari tulang rusuk. Dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atas. Jika Anda meluruskannya, sama artinya Anda memecahkannya. Jika Anda biarkan, dia akan tetap bengkok. Karena itulah, Anda harus selalu memberi nasihat-nasihat kebaikan. (HR. Muslim)
Mengapa Wanita tidak dicipta dari kepala laki-laki (Adam)? supaya ia tidak melebihi atau mengungguli kodrat laki-laki.
Mengapa Wanita tidak dicipta dari kaki? supaya wanita tidak dihinakan oleh laki-laki atau diinjak laki-laki, karena dia adalah bagian dari tubuhnya.
Jadi menurutku wanita itu harus kita hormati, apalagi kita mengetahui bahwa ibu kita sendiri merupakan wanita. Ibu yang melahirkan kita, merawat kita dengan kasih sayangnya hingga kita tumbuh menjadi besar serta menjadi orang yang berguna bagi agama, Negara, dan keluarga.
Selanjutnya aku menuliskan cara menghormati seorang wanita sebagai seorang istri. Hubungan dalam berumah tangga tujuan utamanya adalah kebahagiaan dengan cara berketurunan dan menjalin kasih sayang diantara kedua belah keluarga, sesuai peraturan keagamaan dan perundang-undangan yang syah. Jadi jangan ada terjadi kekerasan atau hal yang menyakiti wanita. Sejalan dengan fiqih :
Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Allah ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Allah menjadikannya diantara kamu rasa kasih dan sayang..” (Ar-Rum 21)




Selanjutnya aku menuliskan sebagian contoh menghormati wanita:
1.     Hak memperoleh mahar dalam pernikahan. Sejalan dengan fiqih:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)
2.     Wanita diberi bagian dari harta warisan. Sejalan dengan fiqih:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
jadi kusimpulkan bahwa wanita juga harus mendapatkan bagian dari harta waris, meskipun seringkali banyak orang mengangap kalau wanita sudah dinafkahi oleh suami-suami mereka, namu itu salah namun wanita mempunyai hak untuk memperoleh harta warisan menurut bagian yang telah ditentukan oleh keagamaan maupun perundang-undangan yang berlaku.







3.     Wanita berhak mendapat perlakuan baik dari suami. Sejalan dengan fiqih:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Seorang suami seharusnya menghormati dan mengerti keadaan istrinya melalui komunikasi yang baik. Contohnya saat suami meminta berhubungan intim kepada istrinya, namun sang istri sangat capek dan belum siap melakukannya, sang suami mengerti dan tidak marah.
 Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya. Sejalan dengan fiqih:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)

4.     Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya. Sejalan dengan fiqih:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)




5.     Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya. Sejalan dengan fiqih:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)

Rabu, 23 Oktober 2013

Berteman dengan Satwa Unik (Python dan musang)


Memelihara kucing, ayam, kambing, sapi, itu sudah biasa dan berguna untuk menghasilkan uang, namun Saya Rizky TR lebih hobi memelihara Ular Python dan Musang.
Menurut kalian apa alasanku piara satwa-satwa unik ini?
Berawal dari latar belakang tempat tinggalku adalah di daerah pegunungan yang subur dan sering munculnya Ular-ular gedeeee seperti python, jadi bermula dari rasa sangat penasaran. Kenapa orang-orang kok takut pada Ular, musang, bahkan faktanya orang-orang cenderung menganggap bahwa Ular dan musang adalah HAMA.

Itu salah besar. Ular sangat membantu petani untuk menstabilkan jumlah tikus di sawah, jadi apabila ular di bunuh maka akan terjadi kerusakan ekosistem yang menyebabkan populasi tikus membeludak. Begitu pula dengan musang, musang pada dasarnya adalah Carnivora atau pemakan daging, di alam liar makanan utama musang adalah tikus, jadi kedua satwa unik ini tidak punya salah apapun… jangan membunuh mereka yaaa!!

Tahukah kalian Ular dan Musang bila dipelihara dan dirawat dengan baik maka mereka akan jinak dan nurut pada ownernya.
 
HEWAN JUGA PUNYA PERASAAN

Senin, 14 Oktober 2013

MATRIKS PERBANDINGAN DUHAM dgn KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA



MATRIKS PERBANDINGAN DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA, KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA, KOVENAN INTERNASIONAL
                    HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA                   

Materi
DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA
KONVENSI MENGENAI PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK
KOVENAN INTERNASIONAL


DISKIRIMINASI TERHADAP WANITA
HAK-HAK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Ketentuan
Pasal 1 :
Pasal 11:
Pasal 1:
umum
  Semua manusia dilahirkan merdeka dan
Penghapusan diskriminasi perempuan dalam hal:
  1. Semua bangsa mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri.

mempunyai martabat dan hak yang sama
1. Pekerjaan guna menjamin hak yang sama atas dasar
  Berdasarkan hak tersebut mereka dapat secara bebas

Mereka dikaruniai akal budi dan hati nurani
    persamaan antara laki-laki dan perempuan:
  menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar

dan hendaknya bergaul satu dengan yang lain
  a. hak untuk bekerja
  kemajuan ekonomi, sosial, dan budaya mereka.

dalam semangat persaudaraan.
  b. hak untuk kesempatan kerja termasuk penerapan kriteria
  2. Semua bangsa, membentuk tujuan mereka sendiri, dapat


      seleksi yang sama dalam penerimaan pegawai.
  secara bebas mengelola kekayaan dan sumber daya alam

Pasal 2:
  c. hak memilih profesi dan pekerjaan secara bebas.
  mereka tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang timbul

  Setiap orang berhak atas hak dan kebebasan
  d. upah yang sama, jaminan sosial, pengangguran, sakit, cacat.
  dari kerjasama ekonomi internasional berdasarkan atas asas

yang tercantum dalam deklarasi ini tanpa
  e. perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja
  saling menguntungkan dan hukum internasional. Dalam

pembedaan dalam bentuk apapun, seperti ras,

  apapun  tidak dibenarkan untuk merampas suatu bangsa

warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama,
2. Diskriminasi atas dasar perkawinan/kehamilan:
  atas sumber-sumber penghidupannya sendiri.

keyakinan politik, atau keyakinan lainnya
  a. Melarang sanksi/pemecatan karena kehamilan atau
  3. Negara pihak dalam konvenan ini, termasuk mereka yang

asal usul kebangsaan dan sosial, hak milik,
     cuti hamil/ status perkawinan.
  bertanggung jawab atas penyelenggaraan wilayah tanpa peme-

kelahiran, atau status lainnya.
  b. Peraturan tentang cuti hamil dengan bayaran.
  rintahan dan perwilayahan, harus memajukan perwujudan hak


  c. Perlindungan ketika sedang hamil.
  untuk menentukan nasib sendiri dan harus menghormati hak

  Selanjutnya, pembedaan tidak dapat dilakukan

  tersebut sesuai dalam ketentuan-ketentuan piagam PBB.

atas dasar status politik, hukum atau status
Pasal 13:


internasional negara atau wilayah dari mana
Menghapus diskriminasi terhadap perempuan di bidang ekonomi dan
Pasal 2:

seseorang berasal, baik dari negara merdeka,
sosial atas dasar persamaan antara perempuan dan laki-laki:
  1. Setiap negara dalam konvenan ini, berjanji untuk mengambil

wilayah perwalian, wilayah tanpa
  1.Hak tunjangan keluarga.
  langkah-langkah baik secara individual maupun melalui

pemerintahan sendiri, atau wilayah yang berada
  2.Hak atas pinjaman bank, hipotik, dll
  bantuan dan kerjasama internasional, khususnya di bidang ekonomi

di bawah batas kedaulatan lainnya.
    dalam bentuk kredit permodalan.
  dan teknis sepanjang tersedia sumber dayanya, untuk secara



   progresif mencapai perwujudan penuh dari hak-hak yang diakui

Pasal 3:
Pasal 14:
  oleh konvenan ini dengan cara-cara yang sesuai, termasuk dengan

 
  Perlunya perhatian terhadap masalah yang dihadapi perempuan
  pengambilan langkah-langkah legislatif.

kemerdekaan dan keamanan pribadi.
pedesaan dan peranan yang dimainkan dalam kelangsungan hidup
  2. Negara dalam konvenan ini berjanji untuk menjamin bahwa hak-


keluarga di bidang ekonomi, termasuk pekerjaan mereka pada
  hak yang diatur dalam konvenan ini akan dilaksanakan tanpa

Pasal 4:
sektor ekonomi bukan penghasil uang.
  diskriminasi apapun seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,

  Tidak seorangpun boleh diperbudak atau
  1. Memberikan hak untuk dapat memperoleh kredit dan
  agama, politik, atau pendapat lainnya, asal usul kebangsaan atau

diperhambakan, perbudakan, dan perdagangan
  pinjaman pertanian, fasilitas pedesaan teknologi tepat guna serta
  sosial, kekayaan, kelahiran atau status lainnya.

budak dalam bentuk apapun wajib dilarang.
  perlakuan sama pada land reform dan urusan-urusan pertahanan
  3. Negara-negara berkembang, dengan memperhatikan hak asasi


  termasuk pengaturan-pengaturan tanah pemukiman.
  manusia dan perekonomian nasionalnya dapat menentukan sampai

Pasal 5:

  seberapa jauh mereka dapat menjamin hak-hak ekonomi yang

  Tidak seorangpun boleh disiksa atau
Pasal 15:
  diakui dalam konvenan ini kepada warga negara asing.

diperlakukan atau dihukum secara keji, tidak
  Dengan memberikan kecakapan hukum kepada perempuan dapat


manusiawi, atau merendahkan martabat.
dibangun persamaan di bidang hukumtermasuk memberikan 
Pasal 3:


kepada perempuan hak-hak yang sama untuk menandatangani
  Negara dalam konvenan ini berjanji untuk menjamin hak yang sama


kontrak-kontrak dan untuk mengurus harta benda serta wajib
atas laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak-hak


wajib memberikan perlakuan yang sama pada semua tingkatan
ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam konvenan ini.


prosedur di muka hakim dan pengadilan.




Pasal 4:



  Negara dalam konvenan ini mengakui bahwa dalam pemenuhan



hak-hak yang dijamin negara yang sesuai dengan konvenan ini,



negara hanya dapat mengenakan pembatasan hak-hak tersebut



sesuai dengan ketentuan hukum, sepanjang hal ini sesuai dengan



sifat hak-hak tersebut, dan semata-mata dilakukan untuk mening-



katkan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.